
TIDAK MENERIMA FEE DALAM BENTUK APAPUN!!


by Bank Suriyah

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Salah satu isi aturan itu adalah mengubah istilah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Pada pasal 1 bagian kedua tentang perbankan, disebutkan Bank Perekonomian Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. “Istilah BPR atau Bank Perkreditan Rakyat diganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, perubahan nama ini bertujuan untuk menghidupkan kembali peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, dalam rangka memperbaiki tata kelola perbankan dan perbankan syariah dalam cakupan itu. Bendahara negara itu menilai, lewat perbaikan tata kelola perbankan maupun perbankan syariah yang mendominasi sektor keuangan di Indonesia, maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing perbankan. “Kita perlu mengejar ketertinggalan Indonesia di tingkat regional dan untuk mendapatkan dampak yang masif, reformasi di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan sampai penegakkan hukum,” ungkap Sri Mulyani.
Adapun pada RUU PPSK, diatur bahwa Bank Perekonomian Rakyat akan menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagaimana bank umum. Sementara untuk pengaturan, perizinan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Tips Informatif :
Pemenang Arisan:
Pemenang Tabungan :
by Bank Suriyah

Investasi memang penting untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Dengan munculnya banyak perusahaan yang menawarkan beragam produk investasi, mulai dari emas, surat berharga, valuta asing, dan properti, Sobat SiKapi sebagai calon investor, ada baiknya belajar terlebih dahulu sebelum berinvestasi agar tidak terjerat dalam skema Ponzi.
Berdasarkan Wikipedia, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920.

Bagi Sobat yang merupakan calon investor, kenali ciri-ciri skema Ponzi agar terhindar dari kerugian seperti berikut ini:
1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko;
2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas;
3. Produk investasi biasanya milik luar negeri;
4. Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang;
5. Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi;
6. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur; serta
7. Pengembalian macet di tengah-tengah.

Sumber:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/2
Tips Informatif :
Pemenang Arisan:
Pemenang Tabungan :
BPR Suriyah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
BPR Suriyah merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan klik di sini
Jl. Magelang KM 6,3 Jombor, Sinduadi, Mlati,
Sleman, Yogyakarta 55284
(0274) 4362282
0878 3405 0756
Form Kontak
