Pemenang Hadiah Utama Tabungan Arisan 36 BPR SINDUADI Tahun 2023

Selamat kepada nasabah yg beruntung memenangkan undian hadiah Utama Tabungan Arisan 36 tahun 2023
Hadiah 1 buah Sepeda Lipat
| Noriwibowo Karang Gerbosari Samigaluh Kulonprogo |

Hadiah 1 buah HP Samsung
| Tawang Handiarti Perum Jatisawit Jitengan Balecatur Gamping Slema |

Para pemenang telah dihubungi oleh Petugas admin dari PT. BPR Sinduadi.
Pemenang Arisan:
Pemenang Tabungan :
PEMENANG TABUNGAN ARISAN BPR SINDUADI PERIODE 37 BULAN JUNI 2023

Selamat kepada nasabah yang beruntung memenangkan undian hadiah Tabungan Arisan 37 pada periode
Juni 2023
Hadiah @ Rp.500.000,-
| INDAH NUGRAHANTI – 37032 Petinggen TR II Karangwaru Tegalrejo Yogyakarta |
| MEGYA ROSETYANA- 37096 Asrama Polri Pathuk NG I Ngampilan Ngampilan Yogyakarta |
Para pemenang akan dihubungi oleh Petugas admin dari PT. BPR Sinduadi.
Mohon siapkan identitas KTP untuk pengambilan Hadiah.
Pemenang Arisan:
Pemenang Tabungan :
Pemenang Tabungan Arisan 36 BPR SINDUADI Periode Mei 2023

Selamat kepada nasabah yg beruntung memenangkan undian hadiah Tabungan Arisan 36 pada periode
MEI 2022
Hadiah @ Rp. 250.000,-
| SUWARTI – 36146 Bumijo Lor Bumijo Jetis Yogyakarta |
| MARSIYAM – 36177 Kayen Blotan Wedomartani Ngemplak Sleman |
Para pemenang akan dihubungi oleh Petugas admin dari PT. BPR Sinduadi.
Mohon siapkan KTP untuk pengambilan Hadiah.

Pemenang Arisan:
Pemenang Tabungan :
PEMENANG TABUNGAN ARISAN BPR SINDUADI PERIODE 37 MARET 2023

Selamat kepada nasabah yang beruntung memenangkan undian hadiah Tabungan Arisan 37 pada periode
Maret 2023
Hadiah @ Rp.500.000,-
| KHOIRIYAH – 37142 Kutu Tegal Sinduadi Mlati Sleman |
| MARETIYANI – 37157 Jl. Pamularsih Patangpuluhan Wirobrajan Yogyakarta |
Para pemenang akan dihubungi oleh Petugas admin dari PT. BPR Sinduadi.
Mohon siapkan KTP untuk pengambilan Hadiah.

Pemenang Arisan:
Pemenang Tabungan :
BPR Bank Perekonomian Rakyat

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Salah satu isi aturan itu adalah mengubah istilah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Pada pasal 1 bagian kedua tentang perbankan, disebutkan Bank Perekonomian Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. “Istilah BPR atau Bank Perkreditan Rakyat diganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, perubahan nama ini bertujuan untuk menghidupkan kembali peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, dalam rangka memperbaiki tata kelola perbankan dan perbankan syariah dalam cakupan itu. Bendahara negara itu menilai, lewat perbaikan tata kelola perbankan maupun perbankan syariah yang mendominasi sektor keuangan di Indonesia, maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing perbankan. “Kita perlu mengejar ketertinggalan Indonesia di tingkat regional dan untuk mendapatkan dampak yang masif, reformasi di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan sampai penegakkan hukum,” ungkap Sri Mulyani.
Adapun pada RUU PPSK, diatur bahwa Bank Perekonomian Rakyat akan menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagaimana bank umum. Sementara untuk pengaturan, perizinan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Tips Informatif :
Pemenang Arisan:
Pemenang Tabungan :

